Minggu, 01 Mei 2016

Studi kasus

Perang Urat Syaraf Samsung vs Apple di Pintu Mahkamah Agung

 


 
Jakarta - Divonis membayar denda sebesar USD 548 juta, Samsung tak tinggal diam. Produsen Korea Selatan ini menantang Apple ke Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS). Namun Apple kabarnya meminta MA agar menolak banding Samsung tersebut.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Samsung diharuskan membayar denda senilai USD 548 juta atau setara dengan Rp 7,7 triliun (USD 1 = Rp 14.000) kepada Apple setelah divonis menyalahgunakan paten Apple di sejumlah ponsel bikinannya.

Meski mau memenuhi, Samsung tak lantas menyerah. Produsen Korea Selatan ini mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yakni MA. Tujuan utamanya jelas untuk menggoyang keputusan sebelumnya, namun di balik itu Samsung sejatinya juga ingin memanfaatkan celah di salah satu klausul vonis yang diterimanya.

Isi klausulnya mengatakan kalau Samsung bisa mematahkan tuduhan Apple kepadanya,maka Samsung berhak untuk meminta kembali denda yang wajib dibayarkannya. Samsung sendiri disebut sudah mulai melakukan pengajuan banding ke MA.

Namun apa yang dilakukan Samsung ini sepertinya sangat mengusik Apple. Pasalnya seperti detikINET kutip dari GSM Arena, Jumat (5/2/2016), Apple dikabarkan meminta MA untuk tidak menerima banding yang diajukan Samsung.

Produsen Cupertino, AS ini beralasan litigasi atau banding yang diajukan Samsung tidak lazim. Sehingga tidak ada alasan bagi Samsung untuk melanjutkan permasalahan ini ke MA.

"Walau litigasi ini menyita perhatian banyak pihak, secara hukum (banding Samsung) tidak lazim. Dan Samsung tidak punya alasan untuk MA agar melanjutkannya," kata Apple dalam pernyataannya.

Samsung pun balik menyerang. Menanggapi pernyataan Apple, pembesut seri smartphone Galaxy ini mengatakan kalau preseden hukum atas keputusan kemenangan Apple benar-benar dijalankan akan mengganggu lahirnya inovasi-inovasi baru.

"Kalau preseden hukum dalam kasus ini berdiri, inovasi bisa berkurang, kompetisi bisa tertahan, dan (pada akhirnya) tuntutan hukum oportunistis akan memberikan efek negatif pada ekonomi AS," bela Samsung.

http://inet.detik.com/read/2016/02/05/161911/3135905/399/perang-urat-syaraf-samsung-vs-apple-di-pintu-mahkamah-agung

Analisis

1. sebagai anak perusahaan transnasional baik anak perusahaan Apple Inc. dan
Samsung Electronics Ltd. Co. keduanya dapat mengajukan gugatan dalam
hal mereka memenuhi persyaratan yakni :
a. mengajukan gugatan pada pengadilan yang yurisdiksinya mencakup
wilayah tempat anak perusahaan tersebut berdomisili secara yuridis.
b. Terdapat keterkaitan pokok perkara dengan subjek yang disengketakan
dalam hal ini pokok perkaranya adalah pelanggaran beberapa Hak
Kekayaan Intelektual atas produk-produk yang dipasarkan melalui tiap
anak perusahaan mereka.
c. Sengketa terkait perkara dan subjek yang sama tidak sedang dalam
proses dan/atau telah memiliki kekuatan hukum tetap pada forum lain.
Kedua perusahaan dalam mengajukan gugatannya di setiap negara
diwakili oleh masing-masing anak perusahaannya sehingga dalam hal
ini tidak ada kesamaan dalam subjek perkara.
2. Putusan pengadilan suatu negara dengan kasus yang sama dapat digunakan
oleh pengadilan negara lain sebagai yurisprudensi dengan ketentuan :
a. Tidak bertentangan dengan hukum positif negara termasuk pula dengan
memperhatikan ketertiban umum.
b. Apabila tidak ditemukan aturan terkait kasus yang diperkarakan dalam
hukum nasional suatu negara dan putusan pengadilan asing tersebut
menyangkut kasus yang serupa.
c. Putusan yang dijadikan yuriprudensi tersebut haruslah putusan yang
inkrach, sehingga umumnya putusan yang dijadikan yurisprudensi
adalah putusan dari pengadilan yang lebih tinggi atau pengadilan
regional.