Haki
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah
mempidanakan tiga kasus pelanggaran kekayaan intelektual sepanjang 2015 hingga
awal 2016.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari
berbagi aksi penggerebekan, penyitaan dan inspeksi mendadak yang digelar Ditjen
KI.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian
Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Salmon Pardede mengatakan pihaknya telah
memperkarakan tiga kasus besar ke kepolisian, hingga ke meja hijau. Mereka
adalah pelanggar KI yang masih saja melakukan aktivitas ilegal meski sudah
diberi tahu secara tulisan, lisan dan penyitaan barang.
Ketiga kasus tersebut antara lain
pembajakan cakram optik VCD dan DVD di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta
Pusat, pelanggaran hak merek dupa di Bali dan kasus plagiat casing handphone di
Batam.
“Ketiga kasusnya sudah running di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Denpasar, dan Pengadilan
Negeri Batam,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.
Dengan adanya penangkapan itu, dia
mengklaim pihaknya dapat menyelamatkan kerugian yang harus didera oleh negara,
Mengutip hasil studi Masyarakat Indonesia
Anti Pemalsuaan, dampak pemalsuan terhadap perekonomian di Indonesia pada 2014
hingga paruh pertama 2016 mencapai Rp65,1 triliun.
Nilai kerugian tersebut merujuk pada tujuh
sektor industri yang meliputi: Obat-obatan (3.8 %); Makanan & Minuman
(8.5%); Kosmetik (12.6 %); Software (33.5 %); Barang dari Kulit (37.2 %);
Pakaian (38.9 %); dan Tinta Printer (49.4 %).
Salmon menambahkan kasus pelanggaran hak
cipta, hak paten, hak merek, indikasi geografis dan desain industri memang
harus diberantas hingga ke akar secara kontinyu. Pasalnya, pembajakan terhadap
karya KI ini sama seperti narkoba. Artinya, pelaku dapat mengeruk keuntungan
yang sangat besar.
Sebagai bentuk pencegahan, Ditjen KI
melakukan edukasi dan sosialiasi ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh
daerah di Indonesia. Pihaknya bekerja sama dengan Kantor Wilayah KI dan
Gubernur di setiap daerah.
Sosialisasi dilakukan di sekolah,
universitas, perkampungan dan simpul ekonomi seperti pasar dan pusat
perbelanjaan. Langkah tersebut, ujar dia, setidaknya dapat menekan aksi
pembajakan kekayaan intelektual.
“Baru-baru ini kami pasang spanduk denda
pelanggaran KI di ITC Glodok, ITC Mangga Dua dan Lippo Karawaci,” imbuhnya.
Adapun jumlah laporan pelanggaran KI yang
diterima oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Januari
hingga Mei 2016 sebanyak 23 laporan. Mayoritas laporan terkait dengan
pelanggaran Merek (17 laporan), pelanggaran paten (2 laporan), hak cipta (1
laporan) dan desain industri (3 laporan).
Dalam Isilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
seringkali kita mendengar istilah Pelanggaran Hak Cipta. Lalu apa sebenarnya
pengertian dari perbuatan yang Melanggar Hak Cipta itu sendiri ? Sebagaimana
dikutip dari (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), 2006) suatu
perbuatan dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan
tersebut melanggar hak ekslusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Lalu
apakah hak ekslusif itu ? Yaitu hak yang hanya dimiliki oleh pencipta atau
pemegang hak cipta untuk memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada
orang lain untuk menggunakan ciptaannya sedangkan menurut literatur dari wikipedia
adalah "hak untuk menyalin suatu ciptaan".
Jadi menurut pengertian diatas, seseorang
yang menyalin suatu ciptaan tanpa izin kemudian memperbanyaknya merupakan
sebuah tindakan pelanggaran Hak Cipta seseorang.
Hak eklusif yang diberikan negara kepada
individu pelaku HKI (Inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) adalah
sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya/kreativitasnya agar orang lain
dapat terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), 2006) (BBO/ACS).
Hak paten
Liputan6.com, Jakarta - Nokia mengajukan
tuntutan kepada Apple terkait masalah paten teknologi yang digunakan Apple di
banyak produknya. Produk Apple dinilai telah melanggar beberapa paten milik
Nokia.
Paten Nokia apa yang telah dilanggar Apple?
Menurut Nokia, ada 32 hak kekayaan intelektual yang dipakai Apple tanpa seizin
perusahaan asal Finlandia tersebut.
Nokia mengajukan tuntutan pelanggaran 32
paten teknologi terhadap Apple di Munchen, Jerman dan Texas, AS. Tuntutan paten
ini antara lain paten teknologi display, user interface, software, antena,
cipset, dan video coding.
"Apple menolak tawaran dari kami untuk
melakukan kesepakatan atas paten Nokia yang telah digunakan di banyak produk
Apple," ujar Nokia sebagaimana dikutip dari laman Telecom Lead, Minggu
(25/12/2016).
Menariknya, Apple dan Nokia pernah
menandatangani perjanjian penggunaan paten pada 2011 silam.
Lebih lanjut, Head of Patent Business Nokia
Ilkka Rahnasto mengatakan, pihak Nokia akhirnya mengambil tindakan untuk
membawa hal ini ke ranah hukum.
"Padahal kami sudah bernegosiasi dalam
beberapa tahun ini. Kami mengambil tindakan untuk memperjuangkan hak
kami," ungkap Rahnasto.
Nokia telah menghabiskan investasi sebesar
115 miliar euro untuk mengembangkan teknologi selama 20 tahun terakhir. Paten
yang dimilikinya telah banyak digunakan untuk teknologi smartphone, tablet, PC,
dan perangkat sejenis lainnya.
Hak merk
Bisnis.com, JAKARTA -
Pemilik sah merek Primagama telah melayangkan somasi kepada pihak-pihak
yang menggunakan merek tersebut tanpa izin.
Purdi E. Chandra selaku pemilik sah merek
Primagama menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat somasi kedua kepada
pihak-pihak yang telah menggunakan merek Primagama tanpa izin dari pemilik sah.
Henry Indraguna selaku kuasa hukum Purdi
menegaskan akan memidanakan pihak-pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran
hak merek.
“Kami telah melayangkan surat somasi kedua
kepada pihak- pihak yang menggunakan merek Pirmagama tanpa hak. Kami berharap, pihak- pihak tersebut dapat
memenuhi tuntutan kami untuk tidak lagi menggunakan merek Primagama dalam
kegiatan bisnis mereka,” ujar Henry
dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (22/4/2017).
Menurutnya, pihaknya memberikan batas waktu
hingga 30 April 2017 mendatang kepada pihak-pihak yang diduga telah melakukan
pelanggaran untuk segera menghentikan segala jenis perikatan dengan pihak lain
yang mengklaim serta merasa memiliki hak atas merek Primagama, serta mengakui
bahwa Purdi E. Chandra merupakan pemilik sah atas merek Primagama sesuai surat
Dirjen Haki.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan
pihak-pihak tersebut masih menggunakan merek Primagama, ujarnya, maka kliennya
akan mengajukan laporan pidana, bahkan mengancam menyebarluaskan data diri
pihak terkait ke media baik cetak maupun elektronik agar diketahui masyarakat
luas.
“Hingga hari ini merek Primagama itu masih
milik klien kami Purdi E. Chandra dan juga masih terdaftar secara resmi di
Dirjen HAKI,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pemilik sah
merek Primagama beserta kuasa hukum telah berupaya menyelesaikan persoalan
tersebut secara kekeluargaan, tetapi tidak membuahkan hasil, dan akhirnya
menempuh jalur hukum. Pasalnya, pelanggaran itu diklaim telah merugikan
kliennya secara materi, dan non materi.
Berdasarkan penjelasannya, upaya Purdi
menempuh jalur hukum untuk menangani dugaan pelanggaran hak merek itu juga
mendapatkan dukungan dari sekitar tiga ratusan cabang Primagama yang tersebar
di seluruh wilayah Indonesia.
Desain industri
Liputan6.com, Jakarta - Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan akan menggandeng berbagai pihak
untuk membongkar berbagai aksi pelanggaran hak desain industri yang kini marak
terjadi di Indonesia. Hal ini menindak lanjuti gugatan Perkumpulan Sanitary
Indonesia (Persando) terkait pembatalan 94 desain industri produk sanitary.
Airlangga mengungkapkan, Kementerian
Perindustrian (Kemenperin) secara konsisten akan menelusuri jaringan pembajakan
desain industri, khususnya yang berbasis di Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan
menggandeng Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan
Kepolisian.
"Kita bahas bahwa desain itu di-copy,
dan copy itu barang impor, yang kita sedang perhatikan kelemahannya di mana.
Kemenperin akan kerja sama dengan Kemendag, Bea Cukai," ujar dia di Kantor
Kemenperin, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Airlangga mengungkapkan, selama ini memang
marak terjadi pelanggaran hak cipta produk di industri ini. Contohnya pada
produk desain keramik dan peralatan sanitary yang diproduksi di Indonesia.
Menurutnya, aksi pelanggaran hak cipta
semacam ini harus diberantas karena sangat merugikan perekonomian nasional.
Pasalnya, aksi pembajakan ini akan membuat para pelaku usaha kapok dan tidak
mau berbisnis di Indonesia. "Jadi perlindungan terhadap penyelundupan
penting, pada keramik, peralatan sanitary dan lain-lain. Kita akan bahas,"
kata dia.
Sebelumnya, Persando, PT Surya Toto Indonesia
(Tbk) dan PT Onda Mega Industri telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat untuk pembatalan pendaftaran desain industri terhadap enam pelaku
usaha yang memproduksi dan menjual produk sanitary. Persando beranggotakan 21
perusahaan, yang mempekerjakan sekitar 400 ribu tenaga kerja.
Para penggugat merupakan produsen produk
sanitary dengan berbagai merek seperti Toto, Pill Carlo, Vicenzzo, Dellaberto,
Bandini, Giovani, Onda, Dcota, dan Perruno yang telah didaftarkan atau
dipublikasikan di Kanada, Jepang, dan Prancis.
Kuasa Hukum Persando, Niki Budiman
mengatakan, ketiga penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan
gugatan yang sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 UU Desain Industri.
Sedangkan keenam pelaku usaha yang digugat
adalah Aleksy Bagoes, Syamsul Syah Alam, Rani Liono, Mulyadi, Steffi Bullianto,
dan Santo Setiawan. Selain itu, para penggugat juga menyertakan Direktorat
Desain Industri sebagai turut tergugat.
"Desain produk-produk sanitary yang
diproduksi dan dijual para tergugat dan didaftarkan di Direktorat Desain
Industri tidak memiliki nilai kebaruan," kata dia.
Menurut Niki, desain industri atas nama
para tergugat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sebanyak 94
sertifikat. Sertifikat desain tersebut
tidak memenuhi syarat kebaruan (lack of novelty) dan telah menjadi milik umum
(public domain).
"Keberadaan sertifikat tersebut telah
menimbulkan kerugian bagi para penggugat yang notabene adalah produsen produk
sanitary nasional yang tidak lagi dengan bebas memproduksi, memperdagangkan,
dan mendistribusikan produk miliknya. Desain industri para tergugat telah
didaftarkan di Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Jepang, dan Selandia Baru.
Pasti ada yang tidak beres," jelas dia. (Dny/Gdn)
Geografis
Saat ini di Indonesia sudah ada 31 produk
kekayaan khas dari daerah yang sudah memiliki sertifikat Indikasi Geografis.
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu
barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor
manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Dan berikut ini adalah 31 indikasi
geografis tersebut:
1. Kopi Arabika Kintamani Bali, pemegang
hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Kintamani Bali
2. Champagne, pemegang hak Committee
Interprofessional Du Vin De Champagne
3. Mebel Ukir Jepara, pemegang hak Jepara
Indikasi Geografis Produk -Mebel Ukir Jepara
4. Lada Putih Munthok, pemegang hak Badan
Pengelola, pengembangan dan Pemasaran Lada Provinsi Bangka Belitung
5. Kopi Arabika Gayo, pemegang hak
Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo
6. Pisco, pemegang hak perwakilan
diplomatik Kedutaan Besar Peru di Indonesia
7. Tembakau Hitam Sumedang, pemegang hak
Pemkab Sumedang
8. Tembakau Mole Sumedang, pemegang hak
Pemkab Sumedang
9. Parmigiano Reggino, pemegang hak
Consarzio Del Formaggio, Italy
10. Kangkung Lombok, pemegang hak Asosiasi
Komoditas Kangkung Lombok
11. Madu Sumbawa, pemegang hak Jaringan
Madu Hutan Sumbawa
12. Beras Adan Krayan, pemegang hak
Asosiasi Masyarakat Adat Perlindungan Beras Adan Krayan
13. Kopi Arabika Flores Bajawa, pemegang
hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Flores Bajawa
14. Purwaceng Dieng, pemegang hak
Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Purwaceng Dieng
15. Carica Dieng, pemegang hak Masyarakat
Perlindungan Indikasi Geografis Carica Dieng
16. Vanili Kep. Alor, pemegang hak Asosiasi
Petani Vanili Kepulauan Alor
17. Ubi Cilembu Sumedang, pemegang hak
Asosiasi Agrobisnis Ubi Cilembu
18. Salak Pondoh Sleman, pemegang hak
Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman
19. Minyak Nilam Aceh, pemegang hak Forum
Masyarakat Perlindungan Nilam Aceh
20. Kopi Arabika Java Preanger, pemegang
hak Masyarakat Perlindungan IndikasiGeografis Kopi Arabika Java Preanger
21. Kopi Arabika Java-Raung, pemegang hak
Perhimpunan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis
24. Bandeng Asap Sidoarjo, pemegang hak
Forum Komunikasi Tambak Sidoarjo
25. Kopi Arabika Toraja, pemegang hak
Masyarakat Perlindungan IndikasiGeografis Kopi Arabika Toraja
26. Kopi Robusta Lampung, pemegang hak
Masyarakat Perlindungan IndikasiGeografis Kopi Robusta Lampung
27. Tembakau Srinthil Temanggung, pemegang
hak Masyarakat Perlindungan IndikasiGeografis Tembakau Srinthil Temanggung
28. Mete Kubu Bali, pemegang hak Masyarakat
Perlindungan IndikasiGeografis Mete Kubu Bali
29. Gula Kelapa Kulonprogo Jogja, pemegang
hak Masyarakat Perlindungan IndikasiGeografis Gula Kelapa Kulonprogo Jogja
30. Kopi Arabika Java Sindoro-Sumbing, pemegang
hak Masyarakat Perlindungan IndikasiGeografis Kopi Arabika Java Sindoro-Sumbing
31. Kopi Arabika Sumatera Simalungun,
pemegang hak Himpunan Masyarakat Kopi
Arabika Sumatera Simalungun
Rahasia dagang
Secara historis Indonesia telah cukup lama
mengenal sistem hukum tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pada
mulanya, sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual ini menerapkan aturan-aturan
yang berlaku pada jaman penjajahan Belanda. Beberapa dari aturan-aturan ini
kemudian diadopsi oleh Pemerintah Indonesia merdeka disamping aturan-aturan
yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada saat itu praktis hanya hukum mereklah
yang diatur dan dituangkan dalam UU No. 21 Tahun 1961, sedangkan
ketentuan-ketentuan mengenai paten dan hak cipta produk hukum Belanda dinyatakan
tidak berlaku. Berkembangnya sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual di dunia,
terutama sekali dikarenakan berubahnya prinsip-prinsip dagang di dunia.
Komoditas yang diperdagangkan tidak hanya berupa barang-barang hasil bumi
ataupun setengah jadi melainkan produk-produk jadi di mana Hak Kekayaan
Intelektual melekat pada produk-produk tersebut.
Untuk itulah pada tahun 1982 Pemerintah
Indonesia membuat UU tentang Hak Cipta (Copyright), dan untuk pertama kalinya
Indonesia mulai mengatur bidang Hak Kekayaan Intelektual selain merek. Dengan
makin ketatnya syarat-syarat berdagang antarnegara, terutama sekali untuk
kepentingan negara-negara tujuan ekspor Indonesia, Pemerintah Indonesia mulai
melengkapi sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual tersebut.
Sejak Indonesia meratifikasi perjanjian WTO
(World Trade Organization) dan di mana dalam perjanjian internasional tersebut,
termuat pula hal-hal yang berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual yang
dituangkan dalam TRIP's (Trade Related Aspects on Intellectual Properties),
Indonesia wajib melengkapi aturan-aturan mengenai bidang-bidang Hak Kekayaan
Intelektual.
Rahasia dagang (trade secret)
Undang-Undang tentang Rahasia Dagang ini
baru diundang-undangkan pada 20 Desember 2000 dalam UU No. 30/2000, sehingga secara
efektif Undang-Undang ini belum berlaku terutama yang berhubungan dengan
pencatatan lisensi dan pengalihan hak Rahasia Dagang karena institusi yang
menangani masalah ini saat ini belum terbentuk. Sesuai dengan ketentuan umum
yang ada dalam UU Rahasia Dagang, bidang ini berada dalam kewenangan Direktorat
Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Lingkup dari Rahasia Dagang menurut pasal 2
disebutkan bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah meliputi metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang
teknologi dan/atau bisnis yang memi-liki nilai ekonomi dan tidak diketahui
masyarakan umum. Secara mudah, Rahasia Dagang adalah segala bentuk informasi
yang tidak diungkapkan (undisclosed informations) yang memiliki nilai ekonomis
dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Syarat lain adalah Rahasia Dagang ini
haruslah dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Upaya untuk
melindungi kerahasiaan ini tentu saja haruslah memenuhi standar-standar baku
tentang perlindungan atas Rahasia Dagang ini. Batasan dari kerahasiaan ini
menurut UU adalah tidak diketahui umum oleh masyarakat. Dengan kata lain,
sepanjang informasi tersebut berada dalam lingkup dan pengawasan dari pemilik
Rahasia Dagang, maka informasi tersebut adalah merupakan Rahasia Dagang.
UU Rahasia Dagang ini tidak memerinci
bentuk-bentuk informasi yang merupakan Rahasia Dagang dan tampaknya akan
diserahkan kepada praktek hukum. UU Rahasia Dagang ini mewajibkan setiap bentuk
pengalihan hak dan lisensi Rahasia Dagang ini dicatatkan pada Direktorat
Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Mengenai tata cara, biaya, apa yang dimuat
dalam dalam permintaan pencatatan pengalihan hak atau lisensi ini, UU tidak
mengaturnya dan diserahkan kepada Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, UU dalam
penjelasannya menyatakan bahwa yang wajib dicatat adalah hanya mengenai data
yang bersifat administratif saja dan tidak mencakup substansi dari Rahasia
Dagang tersebut. Sampai saat tulisan ini dibuat, institusi atau badan yang
berwenang di lingkungan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual ini belum
terbentuk.
Tata Letak terpadu
Hak kekayaan Intelektual merupakan kekayaan
atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain
yang berguna untuk manusia. Objekdalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan Intelektual manusia. Sistem HAKI merupakan hak privat
(private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan
karya Intelektualnya atau tidak. Hak Eklusif yang diberikan Negara kepada
individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang
lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi.
Desain tata letak sirkuit terpadu merupakan
bagian dari temuan yang didasarkan pada kreativitas intelektual manusia yang
menghasilkan fungsi elektronik. Sedangkan pngertian Sirkuit Terpadu sendiri
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain tata letak sirkuit terpadu adalah
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang
kurangnya dari elemen terasebut adalah elemen aktif sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi teraebut
dimaksudkan untuk pemuatan sirkuit terpadu.
Subyek DTLST yaitu penemu desain tata letak
sirkuit terpadu disebut pendesain. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang
yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain
atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Dengan demikian yang memperoleh hak atas suatu desain selain pendesain adalah
yang menerima hak tersebut dari pendesain. Yang berhak memperoleh hak DTLST
adalah pendesain, atau beberapa pendesain dalam hal bekerja bersama (Pasal 5).
Pasal 6 menjelaskan bahwa yang dalam hal hubungan dinas yaitu pegawai negeri
dan instansi terkait adalah
instansi yang bersangkutan. Hal ini
dimaksudkan agar suatu desain yang dibuat berdasarkan pesanan , misalnya
instansi pemerintah, tetap dipegang oleh instansinya selaku pemesan, kecuali
diperjanjikan lain. Ketentuan ini itidak mengurangi hak pendesain untuk
mengkalim haknya apabila DTLST digunakan untuk hal-hak di luar hubungan
kedinasan tersebut. Bila DTLST dibuat atas hubungan kerja, yaitu hubungan di
lingkungan swasta, atau hubungan individu dengan pendesain, orang yang membuat adalah pendesain dan
pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain.
Obyek DTLS yang dilindungi adalah yang
orisinial. Yang dimaksud dengan orisinal adalah apabila desain tersebut
merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari
hasil karya pendesain lain. Artinya desain tersebut merupakan hasil karya
mandiri pendesain. dan, pada saat desain itu dibuat bukan merupakan hal yang umum
bagi para pendesain. Selain orisinal desain itu harus mempunyai nilai ekonomis
dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial.
Perlindungan hukum atas desain tata letak
sirkuit terpadu, bertujuan untuk mamajukan sektor industri dan merangsang minat
peneliti dan pendesain untuk lebih kreatif dan secara ekonomis desain meteka
dapat memeberikan konstribusi bagi menambah penghasilanbilama desain mereka
digunakan untuk kepentingan industri.
Untuk dapat melaksankan pendaftaran hak
desain tata letak sirkuit terpadu, pada saat ini pemerintah menunujuk
departemen kehakiman dak hak asasi manusia direktorat jendral hak kekayaan
intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang hak kekayaan intelektual.
Sumber