TUGAS PAPER
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM.Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi.hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di
warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
1.2.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan sebagai
berikut:
1) Apa pengertian
HAM?
2) Bagaimana
sejarah lahirnya HAM?
3) Bagaimanakah HAM
di Indonesia?
4) Apa penjelasan
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global?
5) Apa permasalahan
dan penegakan HAM di Indonesia?
6) Apa saja
contoh-contoh kasus pelanggaran HAM?
7) Apa saja
lembaga-lembaga penegak HAM?
BAB II
PEMBAHASAN
1.1.
Pengertian Hak
Asasi Manusia (HAM)
Hak
asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam
kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA)
dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.[1]
Hak
asasi diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu Tuhan dan tidak dapat
diabaikan. Hak asasi manusia (HAM) juga merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia. Oleh sebab itu, hak asasi harus dilindungi,
dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas
oleh siapapun.
Menurut
pasal 1 angka 1 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26
tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, bahwa Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pada
setiap hak melekat kewajiban. Oleh sebab itu, selain ada hak asasi manusia, ada
juga kewajiban asasi manusia yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya HAM. Dalam menggunakan hak asasi, setiap orang wajib
untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki
oleh orang lain.
HAM
tidak membeda-bedakan latar belakang seorang individu, seperti ras, agama,
warna kulit, pekerjaan, jabatan, jenis kelamin, dan sebagainya. Oleh sebab itu,
HAM berlaku dan bersifat universal, merata, dan tak dapat dialihkan pada orang
lain.
Setiap
manusia atau individu berhak atas perlindungan HAM. Jadi, seorang manusia tidak
akan pernah kehilangan hak asasinya. Orang yang berusaha menghilangkan atau
mengganggu hak asasi orang lain dapat disebut orang yang melanggar HAM.
HAM
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a.
Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup,
kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.
Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat
seseorang berada;
c.
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut
serta dalam pemerintahan; serta
d.
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan
sosial.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan
negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di
warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
1.2.
Sejarah
Lahirnya Hak Asasi Manusia (HAM)
Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia
ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain
dapat ditelusuri sebagai berikut:[2]
1)
Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM)
dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya
hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan
sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai
keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus
mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2)
Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara
pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi
kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan
adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.
Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Magna Charta
b.
Petition of Rights
c.
Hobeas Corpus Act
d.
Bill of Right
3)
Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang
merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life,
liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat
Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran
John Locke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE
OF THE UNITED STATES.
Declaration of Independence di Amerika Serikat
menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan
hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat
Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa
presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal
sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow
Wilson dan Jimmy Carter.
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan
sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah
totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan
tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai
perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada
hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok
dan mendasar.
4)
Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis
dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu
dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal
dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai
hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789
ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau
kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi
manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika
meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du
Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan
seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas
lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795.
revolusi ini diprakarsai pemikir-pemikir besar seperti: J.J. Rousseau,
Voltaire, serta Montesquieu.
5)
Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946,
disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama
untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota.
PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya
dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2
tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan
di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang
terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8
negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
1.3.
Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan
bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat
dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan
bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis
yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa
Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia
yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
a.
UUD ‘45
b.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia
c.
Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
Di Indonesia
secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan
menjadi sebagai berikut:
a)
Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan
bergerak.
b)
Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang
meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
c)
Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu
hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam
pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
d)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
e)
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan ( social
and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
f)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
1.4.
Hak Asasi
Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum
konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM
,yaitu:
a.
HAM menurut konsep Negara-negara Barat:
1)
Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2)
Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3)
Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri
individu manusia.
4)
Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan
Negara.
b.
HAM menurut konsep sosialis:
1)
Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi
dalam masyarakat.
2)
Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3)
Negara berhak membatasi hak asasi manusia
apabila situasi menghendaki.
c.
HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan
Afrika:
1)
Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai
dengan kodratnya.
2)
Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya
penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
3)
Tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas
dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.
HAM menurut konsep PBB:
Konsep HAM ini
dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan
secara resmi disebut “Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights
menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1)
Hak untuk hidup
2)
Kemerdekaan dan keamanan badan
3)
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
4)
Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara
pidana
5)
Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6)
Hak untuk mendapat hak milik atas benda
7)
Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan
8)
Hak untuk bebas memeluk agama
9)
Hak untuk mendapat pekerjaan
10)
Hak untuk berdagang
11)
Hak untuk mendapatkan pendidikan
12)
Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan
masyarakat
13)
Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta
dalam kemajuan keilmuan.
1.5.
Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan
dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak
dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya.
Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan
perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional
yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan
antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga /
institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi
manusia
3.
Peningkatan upaya penghormatan persamaan
terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara
beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia
secara konsisten serta konsekuen
4.
Peningkatan berbagai kegiatan operasional
penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban
sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.
Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi
melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.
Peningkatan penegakan hukum terhadao
pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat
lainnya.
7.
Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen
atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan
hukum dan HAM.
8.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang
menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.
Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum
yang transparan.
10.
Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep
dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan
tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
1.6.
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
Menurut Pasal 1 Angka 6 UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseornag atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh
seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada
tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas
memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di trotoar
merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para
pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi
kecelakaan.
4.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar
anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran
HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.
5.
Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang
berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun
hilang
6.
Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum
kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan
mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas
atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
7.
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di
luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8.
Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh
kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
1.7.
Lembaga-Lembaga
penegak HAM
a.
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan
Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dimana menurut
pasal 4 tujuannya adalah sebagai berikut:
1.
Membantu
pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia sesuai
Pancasila, UUD ’45, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Hak
Asasi Manusia.
2.
Meningkatkan
perlindungan Hak Asasi Manusia guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan
nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya ada pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya.[3]
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah
lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan
hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas
HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di
samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai
2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun. Saat
ini Komnas HAM diketuai Siti Noor Laila.[4]
Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa
Pengawasan. Dimana Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat
maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara
memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya
diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.
a)
Instumen
Acuan
Dalam
melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM
menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik
nasional maupun internasional.
b)
Instrumen
Nasional :
1)
UUD
1945 beserta amandemenya;
2)
Tap
MPR No. XVII/MPR/1998;
3)
UU
No. 39 Tahun 1999;
4)
UU No.
26 Tahun 2000;
5)
UU
No. 40 Tahun 2008;
6)
Peraturan
perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
c)
Instrumen
Internasional :
1)
Piagam
PBB, 1945;
2)
Deklarasi
Universal HAM 1948;
3)
Instrumen
internasioanl lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.[5]
b.
Lembaga Pembela Hak Asasi Manusia (LPHAM)
LPHAM atau Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia adalah sebuah LSM
yang bergerak di bidang advokasi pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Sejak
2003, LPHAM di pimpin oleh Ahmad Hambali seorang aktivis muda yang sebelumnya
aktif di KontraS (1999-2003).
LPHAM yang didirikan oleh H. J. C. Princen dan Yap Thiam Hien pada
29 April 1966 sebenarnya dipersiapkan untuk menghadang upaya sporadik
pemerintah orde baru yang melakukan pembunuhan, penangkapan dan tindakan
kejahatan HAM lainnya terhadap simpatisan anggota PKI dan mereka yang dituduh
PKI. Salah satu dari kerja besar LPHAM dalam mengkoreksi tindakan merendahkan
manusia itu antara lain desakan untuk menghentikan pembunuhan massal di
Purwodadi, Jawa Tengah yang di instruksikan Presiden Soeharto, M. Panggabean
dan Surono tahun 1968. Walaupun protes ini berujung pada penangkapan, Direktur
LPHAM, Princen, oleh Kopkamtib dengan tuduhan komunis, namun aksi pembantaian
tersebut dihentikan.
Dalam perjalanan aktivitasnya, LPHAM merespon dan hampir terlibat
seluruh isu dan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Dalam
kasus Timor Timur ditahun 1990, advokasi LPHAM membawa Princen untuk menjadi
tamu kehormatan Presiden Portugal Mario Soares dengan topik pembicaraan seputar
7 orang pemuda Tim-tim yang mencari suaka dan masa depan Timor Timur. LPHAM
juga melobi Y.P. Pronk, Ketua IGGI untuk menghentikan hutang luar negeri yang
cenderung disalahgunakan pemerintahan Soeharto. Tak terelakan lagi, LPHAM tumbuh
menjadi organisasi yang merekam hampir seluruh kejahatan kemanusiaan rezim orde
baru. Dari kasus tanah (1987-1996), buruh (1989-1990-an) hingga penangkapan
mahasiswa (1988). Dari kasus Papua (1975), Timtim (1975), Aceh (1989) hingga
mendampingi para korban Peristiwa Priok yang di adili (1984-1986).[6]
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
3.2.
Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga
harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak
oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Ensiklopedia
Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia, diakses pada
07 Januari 2014)
Ensiklopedia
Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia,
diakses pada 02 Januari 2014)
Ensiklopedia
Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembela_Hak-Hak_Asasi_Manusia,
diakses pada 02 Januari 2014)
Koesdiyo R. Poerwanto, 2007, Pendidikan Pancasila, Graha
Ilmu: Yogyakarta.
Sejarah
Hak Asasi Manusia oleh Dyta Diantari (http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/,
diakses pada 07 Januari 2014)
Situs
Resmi Komnas HAM, (http://www.komnasham.go.id/profil-6/landasan-hukum,
diakses pada 02 Januari 2014)
[1]
Ensiklopedia Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia,
diakses pada 07 Januari 2014)
[2]
Sejarah Hak Asasi Manusia oleh Dyta Diantari (http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/,
diakses pada 07 Januari 2014)
[3]
R.Poerwanto, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), 78.
[4]
Ensiklopedia Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia,
diakses pada 02 Januari 2014)
[5]
Situs Resmi Komnas HAM, (http://www.komnasham.go.id/profil-6/landasan-hukum,
diakses pada 02 Januari 2014)
[6]
Ensiklopedia Bebas Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembela_Hak-Hak_Asasi_Manusia,
diakses pada 02 Januari 2014)