Kamis, 26 Maret 2015


4 Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Penangkapan 'Teror' Bambang Widjojanto

4 Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Penangkapan Teror Bambang Widjojanto - 1


Komnas HAM sudah membuat kesimpulan awal terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap penangkapan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Mulai dari proses pemborgolan, hingga urusan surat, dianggap menyalahi aturan.

Kesimpulan itu disampaikan oleh Komnas HAM saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Rabu (4/2/2015) kemarin. Ketua tim investigasi, Nur Kholis, mengatakan, proses investigasi memang belum rampung, namun dia membeberkan sejumlah indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM.

Tim ini sudah memanggil Bambang Widjojanto serta pimpinan KPK lainnya yaitu Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja. Tim juga berkoordinasi dengan Wakapolri, meminta keterangan dari Kabareskrim dan Tim 9.

Berikut empat temuan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap BW

4 Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Penangkapan Teror Bambang Widjojanto - 2

Terjadi Abuse of Power

"Kesimpulan tim sementara ini, ada dugaan abuse of power dengan indikasi yang pertama, dimensi situasi konflik. Penangkapan BW tidak dapat dilepaskan situasi koflik KPK-Polri yang jadi konflik laten," kata Nur Kholis.

Komnas HAM menilai, proses hukum terhadap BW dilakukan setelah adanya penetapan tersangka atas Komjen Budi Gunawan yang saat itu menjadi calon Kapolri. Melihat kejadian-kejadian KPK-Polri sebelumnya, ini bukanlah kebetulan.

Nur Kholis menduga, ada penggunaan kekuasaan yang berlebihan dari Polri yang melampaui upaya yang dibutuhkan antara lain pemanggilan paksa, penggunaan laras panjang.

Yang kedua, Komnas HAM menduga ada penanganan paksa yang melampaui langkah yang seharusnya dilakukan Polri. Salah satunya soal surat pemanggilan. Seharusnya, ada surat pemanggilan terlebih dulu.

4 Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Penangkapan Teror Bambang Widjojanto - 3

Menyalahi Aturan

Penangkapan yang dilakukan petugas Bareskrim Polri terhadap Bambang Widjojanto dinilai menyalahi aturan. Yang dilanggar adalah aturan di dalam Perkap Nomor 14 tahun 2012, yakni penangkapan tidak didahului dengan surat pemanggilan.

"Penanganan proses hukum terhadap BW dilakukan dengan proses yang tidak jujur atau fair manner. (Indikasi) yang kami sebutkan di atas yang disebut tidak jujur," kata Nur Kholis.

Selain itu, menurut Tim penyelidikan, Polri juga telah menerapkan hukum secara tidak proporsional dalam penggunaan Pasal 242 junto 55 KUHP terhadap kerja-kerja advokat sehingga dapat mengancam profesi advokat. Di mana advokat disebut Komnas HAM dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi hak atas keadilan sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Konsen kami dalam hal ini tidak mau intervensi kasus 242-nya tapi bahwa profesi advokat adalah profesi yang dibutuhkan masyarakat. Terjadinya abuse of power, salah satunya, berupa penggunaan kekuasaan yang eksesif sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM," Nur Kholis menjelaskan.

"Seluruh prosedur formil dan material yang digunakan oleh Bareskrim dalam perkara BW tidak didasari dengan itikad baik (in good faith) dalam rangka upaya penegakan hukum," sambungnya.
             
4 Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Penangkapan Teror Bambang Widjojanto - 4

Tidak Ada yang Kebetulan

Dalam kesimpulan awal, Komnas HAM menilai ada pelanggaran due process of law dari Polri saat melakukan penangkapan terhadap BW. Bareskrim dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dengan menganggap penanganan kasus BW tidak terlepas dari situasi konflik yang KPK dengan Polri yang telah menjadi konflik laten.

"Proses hukum terhadap BW mulai dilakukan setelah adanya tindakan hukum terhadap salah satu pimpinan Polri. Hal ini juga terjadi pada peristiwa-peristiwa sebelumnya antara KPK dengan Polri, seperti dalam kasus Bibit-Chandra, Kasus Susno Duadji, Kasus Djoko Susilo, sehingga seluruh rangkaian peristiwa ini tidak dapat dikatakan sebagai suatu koinsiden (kebetulan)," ujar ketua tim investigasi Komnas HAM Nur Kholis.

"Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Polri, melakukan penyelidikan internal atas dugaan adanya abuse of power dalam penetapan tersangka BW yang diduga kuat terkait dengan proses hukum beberapa anggota kepolisian," kata Nur Kholis.

Selain itu, tim investigasi juga merekomendasikan Polri untuk melakukan perbaikan peraturan internal di jajarannya. Itu untuk memastikan tidak adanya lagi proses hukum yang menyalahi aturan dan akhirnya melanggar due process of law.

"(Rekomendasi untuk) KPK, perlu adanya pengawasan dan audit kinerja KPK untuk memperkuat integritas dan independensi KPK guna memastikan due process of law. Untuk ranah umum agar segera dilakukan reformasi atau perbaikan hukum acara pidana di Indonesia untuk memastikan proses hukum yang adil di seluruh penegak hukum," Nur Kholis menjelaskan.

4 Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Penangkapan Teror Bambang Widjojanto - 5

Penggunaan Senjata Laras Panjang

Penyidik Bareskrim menggunakan senjata laras panjang saat melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Selain dinilai melakukan pelanggaran HAM dan <i>abuse of power</i>, langkah yang diambil oleh Polri pun disebut berlebihan.

"Dalam peristiwa penangkapan terhadap saudara Bambang Widjojanto terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM," kata Nur Kholis.

Nur Kholis yang mengepalai tim investigasi Komnas HAM dalam kasus BW ini pun mengatakan telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan di tubuh Polri. Indikasinya adalah bahwa penanganan kasus BW tersebut tidak terlepas dari situasi konflik yang terjadi antara KPK dengan Polri yang sebenarnya telah menjadi konflik laten.

Selain itu, Polri juga dinilai telah menggunakan kekuasaan yang eksesif yang melampaui pada upaya yang dibutuhkan. Di antaranya adalah dengan melakukanan upaya paksa.

"Yaitu adanya penggunaan senjata laras panjang, serta pengerahan kekuatan pasukan yang berlebihan untuk melakukan penangkapan terhadap saudara BW yang masih menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Nur Kholis.

Tanggapan : Sebaiknya para penegak hukum bisa memilah - milah antara urusan pribadi yang merugikan masing-masing pihak apalagi mereka ada berada dalam satu bidang yang sama dengan begitu akan tercipta rasa solidaritas tinggi dalam menjaga persatuan dan kesatuan negara kita bisa belajar dari masa lalu bahwa tidak bisa diselesaikan dengan saling menyalahkan  yang ujung-ujungnya menyangkut masalah HAM jadi marilah kita berbenah diri menyadiri dan merendahkan ego masing-masing demi bela negara.


sumber : http://news.detik.com/read/2015/02/05/115236/2824389/10/1/4-dugaan-pelanggaran-ham-dalam-penangkapan-teror-bambang-widjojanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar