Tugas Paper PKN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki
oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan
pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah
diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut
memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan
konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara
bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang
disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia
memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan
wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya
berbunyi: "Brittain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan
hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.Tetapi cukup banyak juga negara
yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan
sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang
disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri
sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu.
Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi,
dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang
usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah
pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik
Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam
terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus
ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat
meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor"
wasantara.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan
sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di
bumi yang menerima amanat-NYA untuk mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai
wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan
memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik – baiknya untuk
kebutuhan hidupnya. Manusia dalam menjalankan tugas dan kegiatan hidupnya
bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis dan sosial politis. Bidang
universal filosofis bersifat transeden dan idealistik misalnya dalam bentuk
aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini
menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah
Nusantara.Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara
Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya
terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber
daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan
keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara
dan satu tanah air.Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari
pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional).
Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan
prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam
memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan
nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak
pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya
dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat
melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.Di dalam
makalah ini yang berjudul “Wawasan Nusantara” mempunyai beberapa rumusan
masalah yaitu:
1.Pengertian dari wawasan nusantara.
2. Unsur – unsur dari wawasan nusantara.
3. Hakikat dari wawasan nusantara.
4. Kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan
nusantara.
5. Implementasi serta tantangan yang dihadapi
dari wawasan nusantara.
6. Arah pandang wawasan nusantara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
Wawasan Nusantara Kata wawasan berasal dari
kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah
dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau,
cara pandang.Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa
Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.
Wawasan Nusantara telah diterima dan
disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum
dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973
tanggal 22 maret 1973
-TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
-TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
-TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
-TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalamT AP MPR 83 dalam mencapat tujuan pembangunan
nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan
Nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM). Dan sebagai Wawasan nasional
Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pencerminan dari : Kepentingan yang sama,
tujuan yang sama terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuamn
wilayah Indonesia. Dengan kata lain sebagai wawasan nasionalnya Wawasan
Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak
dalam rangka menangani permasalahan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan
dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori
paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir
berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep
operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori
yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang
diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan
pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara
dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara
pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli,
sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama,
segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk
menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan
ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ),
yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The
Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah
Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh
orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para
kalangan elite politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di
bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon
berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang
mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung
oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya
kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis.
Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh
Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya
dibuang ke Pulau Elba.
c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat
terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz
akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran
Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti
di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas
kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis
sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang).
Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan
politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk
mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia
berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia
atau Kekaisaran Jerman.
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis
Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu
kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII
paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak.
Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara
adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham
ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat
yang lain. Inilah
yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah
baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong
Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara
selama 3,5 abad.
e. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz.
Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi
Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh
dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena
itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk
mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu
komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa
paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political
Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The
political culture of society consist of the system of empirical believe
expressive symbol and values which devidens the situation in political action
can take place, it provides the subjective orientation to politics.....The
political culture of society is highly significant aspec of the political
system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan
psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan
suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada
kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.samudera Hindia).
2.2 Konsepsi
Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya
konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :
a. Aspek
Historis
Dari segi
sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan
wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
1.
Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa
yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah
penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga
menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera.
Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya
sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi
juga ada pengkhianat bangsa.
2.
Kita pernah memiliki wilayah yang
terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan
Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan
Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga)
mil. Dengan adanya ordonan tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil
tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional.
Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan
kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita dalam
mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari
keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi
bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah
yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia
merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang
selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957.
Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan
bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12
mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939.
Deklarasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU
No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1. Perairan Indonesia adalah laut wilayah
Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12
mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua
perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana
laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan
Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam
forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB
tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the
Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui
sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
b. Aspek
Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi
geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah
dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan
heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa
yang satu dan utuh . Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain
sebagai berikut :
1. Indonesia
bercirikam negara kepulauan atau maritime
2. Indonesia
terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
3. Indonesia
terletak pada garis khatulistiwa
4. Indonesia
berada pada iklim tropis dengan dua musim
5. Indonesia
menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
6. Wilayah
subur dan dapat dihuni
7. Kaya akan
flora dan fauna dan sumberdaya alam
8. Memiliki
etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
9. Memiliki
jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun 2005
– www.datastatistik-Indonesia.com)
Berdasarkan
Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD
1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
- Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Politik, dalam arti:
a.
Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala
isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan
kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b.
Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari
berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan
meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus
merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c.
Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus
merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai
tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d.
Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah
serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan
bangsa menuju tujuannya.
e.
Bahwa
kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik
yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f.
Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan
satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang
mengabdi kepada kepentingan nasional.
g.
Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan
dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri
bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu
Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a.
Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial
maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup
sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b.
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan
seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh
daerah dalam pengembangankehidupanekonominya.
c.
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah
Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
3.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti:
a.
Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu,
perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan
terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta
adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b.
Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah
satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa
yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan
tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai
budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a.
Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu
daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b.
Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
- Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila
diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah
laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran
kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik
Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yangdisebut Wawasan
Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif.
Wawasan
nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara
(archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan
bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh
laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di
seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa
Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi
tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara
di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh
menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wawasan
Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi
pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR
No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi
negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13
Desember 1957
Sebagai bangsa
yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun
atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu
mengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
2.3 UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA.
1. Wadah.
a.Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara
ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang
saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh
lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.Setelah bernegara
dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud
suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat
adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak geografis negara berada
di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia,
dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah
Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan
pertahanan keamanan.
b.Tata Inti
Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara
didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan
pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik.
c. Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah
kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh
rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat,
kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang
secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar
filsafat pancasila.
2.4 HAKIKAT
WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan
nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap
warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara
utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga
produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
2.5
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN
NUSANTARA.
1. Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional
bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh
rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai
serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional
dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1.
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan
dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.
Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan
konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3.
Wawasan nusantara sebagai visi nasional,
berkedudukan sebagai landasan visional.
4.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional
atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis
kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih
mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
2.6 IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI DARI
WAWASAN NUSANTARA
Indonesia,
sebagai negara bangsa (nation state) kini sedang berada dipersimpangan jalan.
Di tengah himpitan upaya untuk keluar dari krisisekonomi, Indonesia harus
menghadapi ragam tuntutan dari daerah yang –entahkebetulan atau tidak—muncul
pada waktu yang hampir bersamaan. Tuntutantersebut jenisnya bermacam-macam;
dari sekadar menuntut pembagian keuanganyang lebih adil, tuntutan otonomi yang
lebih luas, tuntutan federalisasi,sampai ke tuntutan kemerdekaan. Akibatnya,
eksistensi negara bangsaIndonesia sebagai negara kesatuan dalam ideologi,
politik, sosial, budaya,pertahanan dan keamanan (sebagaimana dinyatakan dalam
konsep yang selama inidisebut “wawasan nusantara”), kemudian dipertanyakan
kesahihannya dalammenjamin terwujudnya keadilan dan kemakmuran yang merata.
2.7
ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA.
1.
Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin
perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek
alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa
indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin
faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan
tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2.
Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri
serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling
menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan
internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai
tertera pada Pembukaan UUD1945.
13
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah
wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh
negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan
disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670
pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak
hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat
Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang
lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain.
Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara
penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.Wawasan nasional bangsa
Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses
pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional
merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional
tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu
konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
3.2 Saran dan kritik
Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus
dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta
rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus
bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga
kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan
nusantara dimasukan ke dalam suikurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia
pendidikan di Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn
dan lain - lain).Untuk masyarakat Indonsia (baik bagi si pembuat makalah,
pembaca makalah serta yang lain) agar dapat menjaga makna dan hakikat dari
wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku – perilaku sehari hari misalnya
ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan
waktunya.
Kami pun dari Penulis menyadari
bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya, untuk itu mohon maaf, sekaligus
kami berharap saran dan kritik yang membangun dari para pembaca semua. Semoga
makalah ini nantinya bermanfaat untuk kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
http://organisasi.org/
http://turwahyudin.wordpress.com/2008/04/06/apa-mengapa-dan-bagaimana-wawasan-nusantara/
http://scribd.com