1.
Definisi
Makelar disebut Broker. Makelar adalah perantara
yang atas nama orang lain (pemberi kuasa) mencarikan barang bagi pembeli dan
atau menjual barang. Makelar mengadakan
perjanjian-perjanjian atas nama mereka dalam penjualan atau pembelian suatu
barang. Makelar tidak ikut bertanggung jawab atas penyerahan barang dan
pembayarannya. Tugasnya hanya memungkinkan penjual dan pembeli mengadakan
perjanjian jual beli sendiri. Balas jasa makelar disebut provisi atau kurtase.
Makelar memperoleh kurtase dari pembeli, penjual atau keduanya. Contoh makelar
adalah makelar tanah dan sepeda motor.“Makelar” secara khusus diatur dalam
Bagian Kedua Kitab Undang-undang Hukum Dagang (“KUHD”),
yakni dari Pasal 62 KUHD sampai dengan Pasal 73 KUHD.
• Pengertian “makelar” ditegaskan
di dalam
Pasal
62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang(“KUHD”)
• Makelar adalah seorang pedagang-perantara
yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang
oleh Presiden telah dinyatakan berwenang untuk itu. Ia menyelenggarakan
perusahaannya dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana termaktub dalam
pasal 64, seraya mendapat upahan atau provisi tertentu, atas amanat dan nama
orang-orang dengan siapa ia tak mempunyai sesuatu hubungan yang tetap.
• Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya,
ia harus bersumpah dimuka Pengadilan Negeri yang
mana ia termasuk dalam daerah hukumnya, bahwa ia dengan tulus hati akan
menunaikan segala kewajiban yang dibebankan kepadanya.”
• Pasal 64 KUHD menjelaskan lebih
lanjut
mengenai
pekerjaan makelar, sebagai berikut:
• “Pekerjaan makelar ialah: melakukan
penjualan dan pembelian bagi majikannya akan barang-barang
dagangan dan lainnya, kapal-kapal, andil-andil dalam dana umum dan efek-efek
lainnya, obligasi-obligasi, suratsurat wesel, surat-surat order dan surat-surat
dagang lainnya, pula untuk menyelenggarakan perdiscontoan, pertanggungan,
perutangan dengan jaminan kapal dan pencarteran kapal, perutangan uang atau
lainnya.
2.
Kesimpulannya:
• Makelar adalah
perantara dengan tugas menutup persetujuan jual dan beli atas perintah dan atas
nama orang – orang (prinsipal) dengan siapa ia tidak mempunyai hubungan kerja
yg tetap.
• INGAT !!
• Kewajiban Makelar hanyalah menutup perjanjian
jual beli bagi prinsipalnya.
• Akan tetapi kewajiban penyerahan
barang yg diperjual-belikan atau kewajiban pembayaran barangnya tetap di tangan
prinsipalnya.
Contoh:
•
Seorang makelar A menjual barang-baranguntuk dan atas nama prinsipalnya (B)
kepada C.
•
Persetujuan jual beli dilakukan antara A dan C.
• Tetapi, karena A berposisi makelar B,
maka B langsung terikat pada C dan sebaliknya.
• Apabila terjadi wanprestasi atas
penyerahan barangnya atau pembayarannya, maka gugatan harus dilakukan langsung
oleh B dan C.
• A tidak terlibat.
3.
Kekhususan
Makelar
• Kekhususan seorang makelar sbg seorang
perantara adalah adanya syarat pengangkatan dalam Ps. 62 KUHD oleh pejabat
negara yg berwenang.
• Ada beberapa pendapat tentang siapa
pejabat negara yg berhak mengangkat makelar.
–
Menteri Kehakiman (mnrt Soekardono)
– Presiden RI
(mnrt Subekti)
Makelar harus
diangkat resmi lalu disumpah
•
Pengangkatan makelar dapat bersifat umum dan bersifat terbatas (Ps. 65 KUHD)
• Makelar dilarang berdagang untuk kepentingannya
sendiri dlm cabang atau cabang2 perniagaan yg dikerjakannya untuk prinsipalnya.
•
Makelar adalah suatu profesi perantara khusus karena diberikan oleh negara.
Istilah lain dari makelar adalah broker
(lihat CST. Kansil)
• Contoh praktek makelar sesuai KUHD di
atas salah satunya adalah profesi Pialang Pasar Modal.
•
Perhatikan ilustrasi berikut tentang Pialang (broker) saham
Pada saat Anda melakukan
pembelian saham dimana posisi Anda sebagai INVESTOR BELI dan Anda harus
menghubungi PIALANG BELI yang kemudian meneruskan instruksi Anda tersebut
kepada Pialang/WPPE-nya (Wakil Perantara
Pedagang Efek) yang berada di
Lantai Bursa (trading floor).
• Instruksi beli tersebut dimasukkan (entry)
ke systemkomputer perdagangan otomatis di Lantai Bursa yang dikenal dengan
sebutan JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Sistem komputer
tersebut menggunakan system
tawar-menawar
sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya
untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.
• Jika Anda ingin
melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah sebagai INVESTOR JUAL. Pada
dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi PIALANG JUAL
dan seterusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar