Minggu, 03 Januari 2016

Tukang Catut (Makelar)






1.      Definisi
Makelar disebut Broker. Makelar adalah perantara yang atas nama orang lain (pemberi kuasa) mencarikan barang bagi pembeli dan atau menjual barang. Makelar mengadakan perjanjian-perjanjian atas nama mereka dalam penjualan atau pembelian suatu barang. Makelar tidak ikut bertanggung jawab atas penyerahan barang dan pembayarannya. Tugasnya hanya memungkinkan penjual dan pembeli mengadakan perjanjian jual beli sendiri. Balas jasa makelar disebut provisi atau kurtase. Makelar memperoleh kurtase dari pembeli, penjual atau keduanya. Contoh makelar adalah makelar tanah dan sepeda motor.“Makelar” secara khusus diatur dalam Bagian Kedua Kitab Undang-undang Hukum Dagang (“KUHD”), yakni dari Pasal 62 KUHD sampai dengan Pasal 73 KUHD.
• Pengertian “makelar” ditegaskan di dalam
Pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang(“KUHD”)
Makelar adalah seorang pedagang-perantara
yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden telah dinyatakan berwenang untuk itu. Ia menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana termaktub dalam pasal 64, seraya mendapat upahan atau provisi tertentu, atas amanat dan nama orang-orang dengan siapa ia tak mempunyai sesuatu hubungan yang tetap.
Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya,
ia harus bersumpah dimuka Pengadilan Negeri yang mana ia termasuk dalam daerah hukumnya, bahwa ia dengan tulus hati akan menunaikan segala kewajiban yang dibebankan kepadanya.”
• Pasal 64 KUHD menjelaskan lebih lanjut
mengenai pekerjaan makelar, sebagai berikut:
“Pekerjaan makelar ialah: melakukan
penjualan dan pembelian bagi majikannya akan barang-barang dagangan dan lainnya, kapal-kapal, andil-andil dalam dana umum dan efek-efek lainnya, obligasi-obligasi, suratsurat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang lainnya, pula untuk menyelenggarakan perdiscontoan, pertanggungan, perutangan dengan jaminan kapal dan pencarteran kapal, perutangan uang atau lainnya.

2.      Kesimpulannya:
• Makelar adalah perantara dengan tugas menutup persetujuan jual dan beli atas perintah dan atas nama orang – orang (prinsipal) dengan siapa ia tidak mempunyai hubungan kerja yg tetap.
• INGAT !!
• Kewajiban Makelar hanyalah menutup perjanjian jual beli bagi prinsipalnya.
• Akan tetapi kewajiban penyerahan barang yg diperjual-belikan atau kewajiban pembayaran barangnya tetap di tangan prinsipalnya.
Contoh:
• Seorang makelar A menjual barang-baranguntuk dan atas nama prinsipalnya (B) kepada C.
• Persetujuan jual beli dilakukan antara A dan C.
• Tetapi, karena A berposisi makelar B, maka B langsung terikat pada C dan sebaliknya.
• Apabila terjadi wanprestasi atas penyerahan barangnya atau pembayarannya, maka gugatan harus dilakukan langsung oleh B dan C.
• A tidak terlibat.

3.      Kekhususan Makelar
• Kekhususan seorang makelar sbg seorang perantara adalah adanya syarat pengangkatan dalam Ps. 62 KUHD oleh pejabat negara yg berwenang.
• Ada beberapa pendapat tentang siapa pejabat negara yg berhak mengangkat makelar.
– Menteri Kehakiman (mnrt Soekardono)
– Presiden RI (mnrt Subekti)
Makelar harus diangkat resmi lalu disumpah
• Pengangkatan makelar dapat bersifat umum dan bersifat terbatas (Ps. 65 KUHD)
• Makelar dilarang berdagang untuk kepentingannya sendiri dlm cabang atau cabang2 perniagaan yg dikerjakannya untuk prinsipalnya.
• Makelar adalah suatu profesi perantara khusus karena diberikan oleh negara.
Istilah lain dari makelar adalah broker (lihat CST. Kansil)
• Contoh praktek makelar sesuai KUHD di atas salah satunya adalah profesi Pialang Pasar Modal.
• Perhatikan ilustrasi berikut tentang Pialang (broker) saham
Pada saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai INVESTOR BELI dan Anda harus menghubungi PIALANG BELI yang kemudian meneruskan instruksi Anda tersebut kepada Pialang/WPPE-nya (Wakil Perantara
Pedagang Efek) yang berada di Lantai Bursa (trading floor).
• Instruksi beli tersebut dimasukkan (entry) ke systemkomputer perdagangan otomatis di Lantai Bursa yang dikenal dengan sebutan JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Sistem komputer tersebut menggunakan system
tawar-menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.
       • Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah sebagai INVESTOR JUAL.   Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi PIALANG JUAL dan seterusnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar